Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto

Authors

  • Manggala Rizal Nurcholis Universitas Jember
  • I Gede Widhiana Suarda
  • Sapti Prihatmini

DOI:

https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.26765

Keywords:

Aset kripto, Uang, Tindak pidana pencucian uang, Kekosongan Hukum

Abstract

Inovasi dalam pengembangan teknologi alat tukar memunculkan aset kripto yang awalnya berfungsi sebagai uang digital. Aset kripto menawarkan inovasi dengan minat dan peran manusia, dengan hal ini berarti tanpa harus melewati otoritas bank sentral dalam pengoperasian dan pembuatannya. Namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang yang diterima oleh Indonesia hanya Rupiah, mengakibatkan aset kripto diganti sebagai uang. Disisi lain keidentikan aset kripto dengan anonimitas (tanpa identitas) serta pseudonimitas (identitas palsu), membuat aset kripto sebagai wadah alat untuk menciptakan ancaman atas tindak tindak pidana tindak pidana uang. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, penelitian ini menemukan permasalan-permasalahan yang memungkinkan bahkan timbul sebagai tindak pidana terhadap inovasi investasi aset kripto. Masalah-permasalahan tersebut, diantaranya adalah keberadaan aset sebagai uang di Indonesia serta dasar penjeratan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dalam investasi aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. di antaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. diantaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang.

Kata Kunci: Aset kripto, Uang, Tindak pidana pencucian uang, Kekosongan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-07-06

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)