Peran Non Governmental Organization dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Studi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Pantai Losari

Authors

  • Andhini Rachmah Dhanti Faculty of Law, University of Jember
  • Syeira Rezicha Faculty of Law, University of Jember
  • Fania Putri Pradana Faculty of Law, University of Jember
  • Faza Reta Rizqi Navia Faculty of Law, University of Jember
  • Riska Puji Wardania Faculty of Law, University of Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.38843

Keywords:

UUD 1945, Tindak pidana korupsi, Non Governmental Organization

Abstract

Negara indonesia adalah negara hukum, sesuai dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ) Tahun 1945 karena arti penting hukum sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan untuk mengatur segala kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat indonesia . seperti yang kita ketahui segala perbuatan warga negara telah diatur oleh hukum yang terdiri dari aturan,ketentuan, serta seluruh peraturannya masing-masing  membahas hukum di dalam hukum terdapat 2 bidang yaini hukum perdata dan hukum pidana , membahas hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang aturan perbuatan yang dilarang seperti contohnya tindak pidana . tindak pidana adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar suatu aturan dan tentunya di dalam suatu pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi . Saat ini yang sangat menjadi sorotan di negara indonesia sendiri adalah tindak pidana korupsi atau yang sering masyarakat menyebut nya “TIPIKOR “ seiring  pergantian pemerintah tetap saja kalah dalam upaya memerangi korupsi . yang artinya, tindak pidana korupsi tidak berkunjung padam. Upaya pemerintah dan keseriusannya dalam memberantas korupsi hingga membentuk KPK ( komisi pemberantasan korupsi) dalam penelitian ini akan membahas tentang tindak pidana korupsi pada suatu kasus dan sanksi apa yang diberikan .

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-02

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)